Tertarik Jadi Calon Anggota DPD Pemilu 2019? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Image result for Tertarik Jadi Calon Anggota DPD Pemilu 2019? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

jasa buat website caleg - Komisi Penentuan Umum (KPU) Grobogan mengadakan sosialisasi pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2019, Selasa (17/4/2018). Sosialisasi di hadiri pengurus parpol, tokoh lintas agama, serta organisasi penduduk, Panwaslu, media serta bekas calon anggota DPD pada pemilu awal mulanya yang datang dari Grobogan.

Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif mengatakan, jumlahnya kursi anggota DPD setiap propinsi ada empat orang. Untuk dapat maju menjadi calon anggota DPD ada tingkatan serta prasyarat yang perlu dipenuhi.

”Di antaranya ada 5.000 support yang menyebar minimum pada 50 % daerah yang berada di Jawa Tengah. Untuk di Jateng ada 35 kabupaten/kota, karena itu support mesti sampai seputar 18 daerah. Bukti-bukti support mesti diperlengkapi foto copy KTP buat yang namanya tertera dalam daftar simpatisan,” tuturnya.

Menurut Afrosin, pada pengerjaannya, akan calon akan memakai aplikasi yang sudah disediakan oleh KPU yakni Skema Info Perorangan Peserta Pemilu (SIPPP).

Karena itu akan calon harus mempunyai operator yang akan menginput data support dalam SIPPP dengan terlebih dulu memperoleh username dan password yang akan dikasihkan oleh KPU Propinsi.

Untuk support, bila ada support ganda pada sebuah dokumen support maka dapat kurangi support sekitar 50 pada akan calon itu. Bila ada support ganda antar akan calon, maka dapat diklarifikasi pada support itu. Untuk support yang nyatanya dari unsur PNS, TNI, serta POLRI akan diklarifikasi karena ini tidak diijinkan.

Untuk jadwal penyalonan anggota DPD Propinsi Jawa Tengah telah disediakan. Yaitu, dengan diawali pengumuman pendaftaran calon mulai tanggal 2 – 8 Juli 2018. Lalu, tingkatan pendaftaran calon pada tanggal 9 – 11 Juli 2018.

Kemudian, diteruskan tingkatan verifikasi administrasi prasyarat calon sampai penetapan calon. Sebelum waktu pendaftaran, ada step penyerahan dokumen prasyarat support calon.

Pendaftaran calon anggota DPD diserahkan ke KPU Propinsi. Mengenai pekerjaan KPU Kabupaten ialah terima dokumen hasil riset administrasi dari KPU Propinsi berbentuk daftar nama serta jati diri simpatisan, jumlahnya sampel serta nama sampel simpatisan lewat SIPPP danfotokopi Kartu Sinyal Masyarakat Elektronik atau Surat Info.

KPU Kabupaten juga bekerja lakukan riset administrasi pada keselarasan pada sampel support dengan daftar nama serta alamatpendukung serta FC KTP E atau Surat Info. Pekerjaan yang lain ialah ,elakukan verifikasi faktual pada sampel support (10 % atau sensus) dengan mendatangi alamat rumah sampel simpatisan.

Komentar